PPDB SMA N 1 Cilacap 2020/2021

SMA Negeri 1 Cilacap pada tahun pelajaran 2020/2021 akan menerima sebanyak 432 peserta didik baru, terdiri dari 8 rombel MIPA, 3 rombel IPS, dan 1 rombel Bahasa.

Saat ini SMA Negeri 1 Cilacap merupakan salah satu sekolah yang menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis SKS, dan memungkinkan siswa untuk bisa lulus dalam 2 tahun.

Berikut adalah jadwal PPDB 2020/2021 :

Penetapan Zonasi : 14 Mei 2020
Pengumuman PPDB : 8 s.d 13 Juni 2020
Pendaftaran dibuka : 17 Juni 2020, mulai pukul 08.00 WIB
Pendaftaran ditutup : 25 Juni 2020, pukul 16.00 WIB
Evaluasi dan Seleksi : 26 s.d 29 Juni 2020
Pengumuman Hasil : 30 Juni 2020, selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB
Daftar Ulang : 1 s.d 3 Juli 2020
Hari Pertama Masuk Sekolah : 13 Juli 2020

Jalur PPDB SMA :

A. Jalur Zonasi

  1. Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak ter dekat dengan satuan pendidikan
  2. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan
  3. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi sekurang-kurangnya 50% dari daya tampung
  4. Calon peserta didik yang berasal dari satu RW dengan
    Satuan Pendidikan, diprioritaskan diterima
  5. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren

Zonasi SMA N 1 Cilacap :

DESA/KELURAHANJARAK DESA/KELURAHANJARAK
Tegalreja0,65 Kebonmanis5,5
Donan0,7 Gumilir6,8
Lomanis1,7 Tritih Kulon7,7
Tambakreja1,9 Tritih Wetan8,4
Sidakaya2,3 Mertasinga8,5
Sidanegara2,3 Menganti11
Tegalkamulyan3 Jangrana12
Cilacap4 Kuripan12
Gunungsimping4,3 Karangkandri13
Karangtalun4,7 Kuripan kidul13
Kutawaru5 Kalisabuk14

B. Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19
  2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur afirmasi paling sedikit 15%, dari daya tampung.
  3. Ketentuan tersebut dapat tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Afirmasi kurang dari 15%
  4. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi
    tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan/atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Peserta Didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi meru pakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah.

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur
    yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali
  2. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% dari daya tampung.
  3. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat di gunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru

D. Jalur Prestasi

  1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang yang meng gunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
  2. Jalur prestasi paling banyak 30% dari daya tampung yang tersedia
  3. Komponen penilaian jalur prestasi, meliputi:
    a. Nilai rapor semester I s.d V, yaitu nilai mapel Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA
    b. Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata-rata kom petensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan dengan kurikulum 2013, satuan pendidikan dengan kurikulum 2006 hanya nilai rata-rata kompetensi pengetahuan saja
    c. Nilai kejuaran dibagi dalam dua jenis, yaitu kej uaraan yang berjenjang dan tidak berjenjang
    d. Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi ter tinggi yang dimiliki calon peserta didik
    e. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
    f. Sertifikat/piagam penghargaan tidak perlu legalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aselinya dengan waktu yang akan diberitahukan sesuai kondisi kedaruratan Covid-19
  4. Poin Zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.

Tata Cara Pendaftaran :

  1. Pendaftaran Full ONLINE, tidak perlu ke sekolah
  2. Membuka situs PPDB Daring di http://ppdb.jatengprov.go.id
  3. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh bisa dilihat di situs PPDB)
  4. Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri
    di sistem aplikasi PPDB
  5. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB
  6. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
  7. Mengunggah surat keterangan nilai raport semester 1 s.d. 5
  8. Mengunggah piagam prestasi penghargaan bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi atau calon
    peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB
    dengan nomor peserta PPDB.
  10. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera-puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Propinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Propinsi Jawa Tengah.
  11. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia dan tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.
  12. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah mengimput data yang diperlukan/dipersyaratkan maka akan mem peroleh nomor pendaftaran.

Pilihan Pendaftaran :

  1. Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada jalur zonasi atau afirmasi atau prestasi dalam wilayah zonasinya.
  2. Calon peserta didik dapat mendaftar pada jalur zonasi dengan memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) satuan pendidikan dalam 1 (satu) wilayah zonasinya.
  3. Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasinya masing-masing pada 1 (satu) satuan pendidikan.
  4. Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur
    perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada satu satuan pendidikan di luar zonasinya.
  5. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orang tua/wali.

Persyaratan Pendaftaran :

Persyaratan ini akan divalidasi pada saat daftar ulang, ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.

a. Jalur Zonasi :

1) Buku rapor SMP/sederajat
2) Surat keterangan nilai rapor semester I s.d V
3) Ijasah SMP/sederajat
4) Akta kelahiran, batas usia maksimal 21 tahun, belum menikah
5) Kartu Keluarga, diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
6) Calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada EMIS serta surat keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 tahun di pondok pesantren.

b. Jalur Afirmasi :

1) Sama dengan nomor 1 – 5 pada jalur zonasi
2) Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau meny erahkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan ke miskininan (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
3) Calon peserta didik dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
4) Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kes ehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua :

1) Sama dengan nomor 1 – 4 jalur zonasi
2) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusa haan yang memperkerjakan
3) Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersang kutan dilampiri surat keputusan/penugasan dari pejabat ber wenang
4) Kartu Keluarga di luar zonasi
5) Surat keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik telah berdomisili di wilayah tersebut setelah tanggal penugasan.

d. Jalur Prestasi :

1) Sama dengan nomor 1 – 4 jalur zonasi
2) Kartu Keluarga yang masih berlaku.
3) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh calon peserta didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.

One thought on “PPDB SMA N 1 Cilacap 2020/2021”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *